Laboratorium harus menyediakan peralatan maupun faslitas kerja untuk menangani suatu pengujian sesuai persyaratannya guna mencapai hasil kerja yang optimal dan bermutu. Kondisi ruangan kerja laboratorium yang memerlukan persyaratan khusus dalam hal suhu, kelembaban, tekanan udara, sterilitas dan lainnya harus dikendalikan. Laboratorium perlu dirancang untuk mengakomodasi alur kerja yang efisien dan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi karyawan.
Kondisi lingkungan laboratorium
1. Kondisi akomodasi laboratorium memiliki sumber energi dan pencahayaan yang cukup memadai untuk memudahkan pelaksanaan pengujian.
2. Ruang yang cukup harus disediakan untuk penyimpanan reagen, barang habis pakai, peralatan gelas, dan peralatan portabel
3. Laboratorium melakukan pemantauan, pengendalian dan pencatatan kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi hasil uji lingkungan sesuai dengan prosedur yang relevan. Kondisi lingkungan seperti itu meliputi suhu, kelembaban, tekanan udara, dan voltase di laboratorium. Hal ini bisa dilakukan dengan pengaturan sebagai berikut;
a. Memasang alat hygro-thermometer untuk memantau suhu dan kelembaban (humidity)b. Memasang alat AC atau HVAC untuk mengatur suhu ruangan sesuai persyaratan.c. Memasang alat Uninterruptible power supply (UPS) untuk menyediakan daya cadangan setidaknya 15 menit jika terjadi kegagalan daya listrik.d. Memasang alat stabilizer listrik untuk melindungi alat terhadap fluktuasi daya listrik.e. Memasang generator listrik (genset) cadangan untuk menjaga jika terjadi kegagalan daya listrik.e. Menyediakan lemari pendingin sampel (refrigerator) untuk menyimpan sampel sebelum analisis dan retain sampel.
4. Bila kondisi lingkungan yang diperlukan suatu metode berubah sedemikian rupa sehingga hal itu dapat mempengaruhi hasil pengujian, pengujian analitis harus dihentikan sampai kondisi lingkungan dikembalikan ke tingkat yang dipersyaratkan.
Area Kerja di Laboratorium
1. Ada pemisahan efektif antara daerah berdampingan saat aktivitas di dalamnya tidak sesuai satu sama lain. Contohnya meliputi: area penanganan bahan kimia organik yang mudah menguap, termasuk preparasi sampel dan pembuangan limbah, dan area analisis kimia organik yang mudah menguap.
2. Langkah-langkah yang memadai dilakukan untuk menjamin housekeeping yang baik di laboratorium dan untuk memastikan bahwa tidak ada kontaminasi sehingga mempengaruhi kualitas data. Langkah-langkah ini termasuk pembersihan rutin untuk mengendalikan kotoran dan debu di dalam laboratorium.
3. Akses ke dan penggunaan semua area yang mempengaruhi kualitas pengujian analitis dikendalikan, meliputi;
a. Akses dan jalan masuk ke laboratoriumb. Area penerimaan sampelc. Area penyimpanan sampeld. Area preparasi sampele. Area analisis sampelf. Area penanganan dan penyimpanan datag. Area penyimpanan bahan kimia dan limbah laboratorium
Keamanan gedung laboratorium
a) Kunci bangunan laboratorium didistribusikan ke karyawan tertentu, misalnya petugas keamanan.
b) Pengunjung dicatat di buku catatan pengunjung. Pengunjung didefinisikan sebagai orang yang mengunjungi laboratorium yang bukan pegawai laboratorium. Sebagai tambahan untuk masuk ke laboratorium, pengunjung disediakan alat pellindung diri (APD) yang diperlukan.
c) Pengunjung harus didampingi oleh petugas laboratorium setiap saat, atau lokasi pengunjung dicatat dalam buku catatan pengunjung.
d) Untuk area tertentu yang hanya diperbolehkan karyawan perusahaan masuk ke arera tersebut, perlu dipasang tanda yang menunjuk area khusus karyawan.
Khusus untuk laboratorium lingkungan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 6 tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan, setiap laboratorium harus memperhatikan kondisi akomodasi dan lingkungan pengujian. Kondisi akomodasi dan lingkungan pengujian harus dapat memenuhi persyaratan sesuai peruntukannya, antara lain :
a. ruang penyimpanan contoh uji termasuk contoh uji arsip disesuaikan dengan kebutuhan dengan suhu 4 °C ± 2 °C
b. ruang timbang yang bebas debu dilengkapi meja bebas getar dengan suhu ruangan 20 °C ± 3 °C dan kelembaban 45% - 65% serta disarankan untuk menggunakan pintu ganda
c. ruang preparasi contoh uji dilengkapi meja dengan ukuran minimal lebar 90 cm, tinggi 80 cm dan panjang disesuaikan kebutuhan
d. ruang instrumen dengan suhu ruangan 20 °C ± 3 °C dan kelembaban 45% - 65%, misalnya untuk:
1) Spektrofotometer UV-Vis disarankan berukuran minimal 6 m22) AAS/ICP/Hg-analyzer disarankan berukuran minimal 7,5 m2 yang dilengkapi dengan exhaust fan dan penyimpanan gas harus berada di luar ruangan3) GC/GC-MS/HPLC/IC disarankan berukuran minimal 6 m2 yang dilengkapi dengan exhaust fan dan penyimpanan gas harus berada di luar ruangan
e. ruang mikrobiologi yang dilengkapi dengan ruang steril dan bebas debu (Laminar Air Flow Cabinet) untuk pengujian mikroorganisme.
f. ruang penyimpanan bahan kimia atau standar acuan atau bahan acuan dengan suhu ruangan dan kelembaban disesuaikan dengan persyaratan
g. lemari asam harus digunakan untuk preparasi menggunakan bahan kimia pekat atau pelarut organik yang mudah menguap.
Jarak minimum antar meja kerja harus dipertimbangkan untuk kenyamanan dalam melakukan kegiatan laboratorium. Posisi meja kerja sedapat mungkin tidak mengganggu kegiatan personel lain
Adapun jarak antar meja kerja, disarankan sebagai berikut:
a) pekerja di salah satu sisi meja, tidak ada pekerja lain yang lewat dibelakangnya maka jarak minimum 1020 mm;
b) pekerja di salah satu sisi meja, namun ada pekerja lain yang lewat dibelakangnya maka jarak minimum 1200 mm;
c) pekerja di salah satu sisi meja pada dua meja yang sejajar, tidak ada pekerja lain yang lewat dibelakangnya maka jarak minimum 1350 mm;
d) pekerja di salah satu sisi meja pada dua meja yang sejajar, namun ada pekerja lain yang lewat dibelakangnya maka jarak minimum 1800 mm.
No comments:
Post a Comment