AdSense code Sampling & Analisis: ISO 17025

Showing posts with label ISO 17025. Show all posts
Showing posts with label ISO 17025. Show all posts

Tuesday, 7 November 2017

Pelatihan Personil Laboratorium

2 comments


Dalam ISO 17025, laboratorium harus memiliki proses terdokumentasi untuk: seleksi pegawai; pelatihan; supervisi; otorisasi; dan pemantauan/monitoring terhadap personil yang terlibat dalam kegiatan laboratorium. Personil yang melakukan tugas tertentu harus mempunyai kualifikasi berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman yang sesuai dan/atau keterampilan yang ditunjukkan. Untuk personel dengan kompetensi yang belum memadai (sedang menjalani pelatihan), maka pekerjaannya harus disupervisi oleh personel kompeten yang ditunjuk.

Untuk tujuan di atas, laboratorium harus menentukan program dan sasaran pelatihan personil yang dirumuskan sesuai tuntutan pekerjaan sekarang dan yang akan datang.

Friday, 15 September 2017

Kondisi Akomodasi dan Kondisi Lingkungan Laboratorium

0 comments


Laboratorium harus menyediakan peralatan maupun faslitas kerja untuk menangani suatu pengujian sesuai persyaratannya guna mencapai hasil kerja yang optimal dan bermutu. Kondisi ruangan kerja laboratorium yang memerlukan persyaratan khusus dalam hal suhu, kelembaban, tekanan udara, sterilitas dan lainnya harus dikendalikan. Laboratorium perlu dirancang untuk mengakomodasi alur kerja yang efisien dan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi karyawan.

Monday, 11 September 2017

Jaminan Mutu Hasil Pengujian

1 comments


Sesuai persyaratan ISO 17025 klausul 5.9.1, laboratorium harus memiliki prosedur pengendalian mutu untuk memantau keabsahan hasil pengujian yang dilakukan. Data pemantauan dicatat sedemikian rupa sehingga tren dapat dideteksi, misalnya dengan control chart. Kegiatan pemantauan direncanakan dan dievaluasi sesuai dengan prosedur jaminan mutu hasil pengujian.


Teknik pemantauan mungkin termasuk, namun tidak terbatas pada, hal berikut:

1) Menyertakan bahan acuan bersertifikat (CRM) atau bahan acuan sekunder lain selama rangkaian analisis rutin. Praktik ini, dilakukan secara rutin, juga memungkinkan penggunaan control chart dan pemantauan tingkat presisi yang dicapai laboratorium, dan jika bahan acuan yang sesuai tersedia, untuk evaluasi akurasi yang dicapai pada berbagai tingkat konsentrasi.

2) Berpartisipasi dalam uji banding antar laboratorium (correlation test) atau program uji profisiensi (proficiency test). Hal ini memungkinkan laboratorium dapat membandingkan kinerjanya dan komparabilitas datanya terhadap kelompok yang lebih luas yang terlibat dalam pengujian yang sama. Ini menyediakan mekanisme peringatan yang berguna untuk setiap kesalahan/eror dalam teknik, operator atau peralatan yang mungkin tidak terlihat. Program semacam itu juga menyediakan mekanisme estimasi reprodusibilitas untuk pengujian tertentu.

3) Replikasi pengujian menggunakan metode yang sama (atau berbeda) oleh operator yang sama. Hal ini memungkinkan perkiraan repeatabilitas yang dicapai oleh operator tersebut. Hal ini dapat dilakukan baik diketahui sepenuhnya oleh operator atau dengan penyampaian terprogram dari sampel yang sebelumnya diuji yang diidentifikasi ulang dengan tepat (blind sample).

4) Pengujian ulang pada sampel yang masih ada oleh dua atau lebih operator. Hal ini memungkinkan untuk memperkirakan presisi antar operator yang dicapai di laboratorium dan untuk mengidentifikasi bias yang signifikan pada hasil individual operator.

5) Korelasi hasil untuk karakteristik yang berbeda dari suatu sampel



Prosedur untuk memantau pengendalian mutu, termasuk kriteria keberterimaan dan tindakan perbaikan, mencakup:

a. Penggunaan reagen dan standar dengan mutu yang sesuai

b. Langkah-langkah untuk memantau kemampuan metode uji seperti batas deteksi metoda (MDL), dan linearitas

c. Penggunaan initial calibration, initial calibration verification (ICV), continuing calibration verification (CCV), dan CRM untuk memantau keakuratan metode uji

d. Penggunaan laboratory control standard (LCS) untuk memantau keakuratan kinerja laboratorium

e. Penggunaan matrix spike untuk memantau bias matriks


Friday, 18 August 2017

Prosedur Pengendalian Pekerjaan Pengujian Yang Tidak Sesuai

1 comments


Pekerjaan yang tidak sesuai didefinisikan sebagai pekerjaan yang tidak memenuhi kriteria penerimaan atau persyaratan customer yang telah disetujui. Ketidaksesuaian dapat mencakup hasil pengendalian mutu yang tidak dapat diterima, penyimpangan dari prosedur operasi standar, atau modifikasi metode. Kebijakan untuk pengendalian pekerjaan yang tidak sesuai adalah untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian, menentukan dampaknya terhadap kebijakan integritas data / kualitas, dan mengambil tindakan yang tepat.

Semua karyawan memiliki wewenang untuk menghentikan pengujian sampel bila ada aspek proses yang tidak sesuai dengan persyaratan laboratorium. Permintaan penyimpangan dari prosedur standar laboratorium ditinjau, disetujui, dan didokumentasikan minimal oleh Supervisor Departemen dan Manajer Mutu.

Berikut contoh prosedur pengendalian pekerjaan yang tidak sesuai ;

1. Bila pekerjaan yang tidak sesuai terjadi di laboratorium, analis laboratorium, Manajer Teknis dan Manajer Mutu memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menghentikan pekerjaan jika sesuai.

2. Kapan pun terjadi ketidaksesuaian, personel laboratorium akan segera melakukan tindakan untuk memperbaiki masalahnya jika sesuai.

3. Individu yang mengidentifikasi ketidaksesuaian akan melengkapi Formulir Pengendalian Pekerjaan yang Tidak Sesuai dan memberitahukan Manajer Mutu sesegera mungkin.

4. Manajer Mutu dalam konsultasi dengan Manajer Teknis akan mengevaluasi signifikansi ketidaksesuaian.

5. Manajer Mutu akan menentukan apakah ada potensi ketidaksesuaian untuk terulang di tempat lain dalam sistem mutu atau jika ada dampak buruk pada kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Jika demikian, itu akan ditangani melalui Prosedur Tindakan Perbaikan

6. Jika ketidaksesuaian tidak ditangani melalui proses tindakan perbaikan, maka akan dievaluasi oleh Manajer Mutu untuk menentukan apakah ini merupakan kesempatan untuk Tindakan Pencegahan (preventive action) atau Peningkatan Mutu (quality improvement).

7. Manajer Teknis dan Manajer Mutu berkonsultasi dengan supervisor atau analis laboratorium akan menentukan apakah hasil yang dihasilkan dari pekerjaan yang tidak sesuai dapat diterima atau pekerjaan tersebut harus diulang.

8. Manajer Teknis dan Manajer Mutu juga akan menentukan apakah pelanggan harus diberi tahu tentang ketidaksesuaian dan jika ada data yang dirilis sebelumnya harus dibatalkan.

9. Jika pekerjaan dihentikan karena ketidaksesuaian, Manajer Mutu atau Manajer Teknis akan menentukan kapan pekerjaan tersebut harus dilanjutkan.


Pembatalan Data
Jika perlu untuk membatalkan data karena ketidaksesuaian, maka akan menjadi tanggung jawab Manajer Teknis untuk menghubungi pelanggan dan memberi tahu mereka tentang pembatalan data. Hal ini bisa dilakukan melalui email atau memorandum. Salinan korespondensi dengan pelanggan mengenai pembatalan data harus diteruskan ke Manajer Mutu.


Rekaman
Informasi yang berkaitan dengan kejadian pekerjaan yang tidak sesuai akan dicatat pada Formulir Pengendalian Pekerjaan yang Tidak Sesuai. Manajer Mutu akan menyimpan semua rekaman yang terkait dengan kejadian pekerjaan yang tidak sesuai. Catatan ini bisa meliputi:
1. Formulir Pengendalian Pekerjaan yang Tidak Sesuai
2. Pemberitahuan untuk menghentikan pekerjaan (email, memo, komunikasi lisan)
3. Rekaman pemberitahuan pelanggan (email, memo, komunikasi lisan)
4. Rekaman pembatalan data (email, memo, komunikasi lisan)
5. Pemberitahuan untuk melanjutkan pekerjaan (email, komunikasi verbal)
6. Formulir Tindakan Perbaikan

Friday, 21 July 2017

Root Cause Analysis

1 comments


Apa itu Root Cause Analysis?
Root Cause Analysis (RCA) atau analisis akar penyebab adalah metode pemecahan masalah yang digunakan untuk mengidentifikasi akar penyebab kesalahan atau masalah (Wikipedia).

RCA merupakan suatu sistem metode pemecahan masalah bertujuan untuk mengidentifikasi akar penyebab masalah atau kejadian yang didasarkan pada keyakinan bahwa masalah paling baik dipecahkan dengan mencoba mengoreksi atau menghilangkan akar penyebab, dengan mengarahkan tindakan perbaikan pada akar penyebab, diharapkan kemungkinan keterulangan masalah akan diminimalkan.

Tuesday, 18 July 2017

Prosedur Pengendalian Dokumen

0 comments


ISO 17025 klausul 4.3 mensyaratkan laboratorium memiliki Prosedur Pengendalian Dokumen untuk mengendalikan semua dokumen yang merupakan bagian dari sistem manajemennya. Dokumen-dokumen ini termasuk yang dibuat secara internal ataupun berasal dari eksternal.

Laboratorium mengelola tiga jenis dokumen: 1) terkendali, 2) disetujui, dan 3) kadaluarsa. Semua dokumen yang mempengaruhi kualitas data laboratorium dikelola sesuai dengan lingkup dan kedalaman yang diperlukan.
1. Dokumen terkendali (controlled document)
Dokumen terkendali adalah dokumen yang dibuat secara internal, diidentifikasi secara unik, dikeluarkan, dan dipelihara sebagai bagian dari sistem mutu. Dokumen terkendali dikenali secara unik dengan: 1) tanggal efektif, 2) nomor revisi, 3) nomor halaman, 4) jumlah halaman, dan 5) tanda tangan dari pejabat yang berwenang menerbitkan dokumen (yaitu manajemen).

Dokumen terkendali didistribusikan kepada personil yang sudah ditentukan, dan apabila terjadi perubahan/revisi terhadap dokumen tersebut, maka pejabat yang berwenang berkewajiban untuk memberikan revisi yang terbaru dan memastikan dokumen yang lama telah ditarik.
2. Dokumen yang disetujui (approved document)
Dokumen yang disetujui adalah dokumen yang telah dirilis atau diakui secara eksternal, baik berupa soft copy maupun hard copy-nya. Contoh dokumen yang disetujui mencakup metoda standar EPA, AWWA, ASTM, dll. Kaji ulang dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa standar tersebut merupakan revisi terbaru.
3. Kadaluarsa (obsolete)
Dokumen kadaluarsa adalah dokumen yang telah digantikan oleh versi yang lebih baru atau yang mencerminkan praktik yang dihentikan.

Prosedur Pengendalian Dokumen harus memastikan bahwa:
1. Dokumen dibuat, dikaji ulang, dan disahkan sebelum digunakan.

2. Dokumen diidentifikasi secara khusus yang mencakup tanggal berlaku efektif, status revisi, nomor halaman, jumlah halaman total dan pejabat yang berwenang mengesahkannya.

3. Daftar induk dokumen (master list) yang menunjukkan status revisi dan pendistribusiannya.

4. Dokumen edisi terbaru yang telah sah didistribusikan dan tersedia di tempat-tempat yang memerlukannya dengan status terkendali.

5. Kaji ulang dokumen internal dilakukan secara berkala  dan direvisi untuk menjamin keberlanjutan kesesuaiannya, bila diperlukan.

6. Untuk mencegah penggunaan yang tidak seharusnya, dokumen kadaluarsa dimusnahkan atau diberi identifikasi yang sesuai jika disimpan untuk kepentingan hukum ataupun ilmu pengetahuan.

7. Perubahan dokumen dikaji ulang dan disahkan kembali oleh fungsi yang sama dengan fungsi yang melakukan kaji ulang sebelumnya.

Kasus temuan ketidaksesuaian terkait klausul 4.3 - Pengendalian Dokumen pada saat audit biasanya sering ditemukan hal-hal sebagai berikut:
a. Master List tidak up to date.

b. Teknisi ditemukan menggunakan prosedur kadaluarsa selama pengujian.

c. Dokumen dalam sistem manajemen organisasi tidak diidentifikasi secara unik dan/atau tidak termasuk identifikasi yang diperlukan/dibutuhkan

d. Sering kali kesalahan klerikal (tulis menulis) terjadi mengenai bagian ini. Dokumen tidak diperbarui secara tepat karena kesalahan manusia.

e. Banyak prosedur mutu, SOP, dan dokumen terkendali lainnya tersedia secara elektronik. Jika orang-orang di dalam organisasi mampu mencetak dokumen-dokumen ini, seringkali dapat menyebabkan masalah dengan penggunaan dokumen kadaluarsa.

Friday, 4 March 2016

Penyusunan Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu Laboratorium (SNI ISO/IEC 17025:2008)

0 comments


Pendahuluan
Sistem manajemen mutu adalah kumpulan unsur-unsur yang saling terkait atau berinteraksi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu (SNI ISO 9001:2008)

Tuesday, 1 March 2016

Proses Akreditasi Laboratorium

1 comments


Apakah Akreditasi?
Definisi resmi dari ISO untuk akreditasi adalah “pengesahan pihak ketiga terkait dengan menunjukan kompetensi Lembaga penilaian kesesuaian untuk melaksanakan tugas-tugas penilaian kesesuaian tertentu. “(ISO / IEC 17000:2004)

Laboratorium yang bermaksud mengajukan akreditasi kepada KAN harus memenuhi persyaratan:
• memiliki sistem manajemen mutu dan kompetensi teknis yang memenuhi persyaratan
   SNI ISO/IEC 17025:2008 (dituangkan dalam dokumentasi sistem mutu laboratorium) yang telah
   diimplementasikan secara efektif minimum selama 3 (tiga) bulan,
• dengan disertai bukti pelaksanaan satu kali audit internal dan kaji ulang manajemen;
• memenuhi seluruh kebijakan dan pedoman yang ditetapkan oleh KAN yang terkait dengan
   akreditasi laboratorium;
• laboratorium telah mengikuti uji profisiensi dan/atau uji banding antar laboratorium
   (SNI ISO/IEC 17025:2005 butir 5.9)
• mengisi formulir permohonan akreditasi laboratorium


Logo Komite AKreditasi Nasional (KAN)


Proses Akreditasi

Langkah 1: Mengajukan Permohonan/Aplikasi

Aplikasi untuk akreditasi dibuat dengan mengisi formulir aplikasi, Semua formulir dapat ditemukan di website KAN (http://www.kan.or.id/?page_id=1452&lang=id)

Laboratorium mengirimkan seluruh berkas permohonan akreditasi kepada Sekretariat KAN dengan dokumen lain yang diperlukan antara lain;

1. Formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap;
a) Formulir PERMOHONAN AKREDITASI (FPA 03-a.01)
b) Formulir RUANG LINGKUP YANG DIAJUKAN OLEH LABORATORIUM PENGUJI (FPA 03-a.01.a.1)
c) Formulir DAFTAR PERIKSA KESESUAIAN TERHADAP ISO/IEC 17025 (FPA 03-a.02.a)
d) Formulir KUALIFIKASI PERSONEL PENANDATANGAN SERTIFIKAT (FPA 06-a.06.a) dan CV calon penandatangan sertifikat pengujian

2. Dokumentasi Mutu termutakhir;
Panduan Mutu terkendali dan Prosedur / Instruksi Kerja Pengujian/Kalibrasi

3. Legalitas hukum organisasi; misal kalau Swasta - Akta Notaris, SIUP, TDP

4. Bukti Ketertelusuran Pengukuran (sertifikat kalibrasi alat atau bahan acuan)

5. Bukti Pelaksanaan Audit Internal

6. Bukti Pelaksanaan Kaji Ulang Manajemen

7. Bukti Jaminan Mutu Hasil Pengujian / Kalibrasi (Uji profisiensi/Uji banding atau Internal quality control)

Sekretariat KAN mengevaluasi kelengkapan semua dokumen dan apabila belum lengkap, Sekretariat KAN meminta laboratorium untuk melengkapinya.

Bila laboratorium memerlukan, KAN dapat memberikan penilaian awal (pra asesmen) dengan mengirimkan satu orang Asesor Kepala yang ditunjuk oleh Eksekutif Senior dengan biaya seperti pada struktur biaya yang ada.

Pra-asesmen bersifat tidak wajib (voluntary). Adapun tujuan Pra-asesmen sebagai berikut:
a. Penjelasan syarat dan aturan akreditasi;
b. Evaluasi kecukupan organisasi dan SDM;
c. Evaluasi kecukupan akomodasi dan lingkungan, peralatan, dan bahan habis pakai;
d. Konfirmasi lingkup akreditasi termasuk metode;
e. Konfirmasi kecukupan persyaratan permohonan akreditasi;
f. Konfirmasi implementasi sistem mutu termasuk audit internal.



Langkah 2: Menunjuk Asesor

Eksekutif Senior menetapkan tim penilai (asesmen), yang disesuaikan antara kompetensi Asesor dengan lingkup pengujian/kalibrasi yang akan diakreditasi.

Eksekutif Senior meminta persetujuan dari laboratorium pemohon atas keanggotaan tim penilai dan tanggal penilaian. Apabila laboratorium tidak setuju dengan tim penilai dan atau tanggal penilaian, laboratorium dapat menyatakan keberatan dengan argumentasi yang kuat dan KAN akan mengatur kembali tim penilai dan atau jadwal penilaian.



Langkah 3: Asesmen

Asesmen awal terdiri dari 2 tahap, yaitu:

a. Audit kecukupan (kajian kecukupan dokumen yang diserahkan laboratorium oleh tim asesmen); dan

b. Asesmen lapangan



Langkah 4: Laporan Asesmen

Asesmen lapangan terhadap kemampuan teknis dan penerapan sistem mutu suatu laboratorium dilakukan oleh Tim Asesor yang ditunjuk oleh KAN.

Ketua Tim Asesor membuat laporan awal penilaian yang telah dilakukan dan harus diserahkan ke Sekretariat KAN paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah penilaian.

Bila dalam laporan penilaian ternyata terdapat temuan ketidaksesuaian dengan jenis dan jumlah yang masih dapat ditolerir, maka Eksekutif Senior meminta kepada laboratorium untuk memperbaiki ketidaksesuaian. Tetapi bila jumlah dan jenis ketidaksesuaian sangat berat maka KAN dapat memutuskan untuk menunda akreditasi dan proses selanjutnya dimulai dari proses awal.

Laboratorium menyerahkan ke Sekretariat KAN dokumen asli laporan ketidaksesuaian (FR.01.04) dan laporan ringkas (FR.01.04.1) yang telah dilengkapi dengan rencana tindakan perbaikan yang akan dilakukan ke Sekretariat KAN tidak lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal penilaian.

Untuk ketidaksesuaian yang dapat ditolerir maka hasil perbaikan ketidaksesuaian yang dilakukan oleh laboratorium segera dikirim ke KAN tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal penilaian dan sesuai dengan waktu yang telah disepakati antara pihak laboratorium dan Asesor. Dalam keadaan tertentu batas waktu tindakan perbaikan dapat diperpanjang maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian setelah mendapatkan persetujuan dari KAN.

Tindakan perbaikan tersebut selanjutnya diberikan kepada Tim Asesor untuk diverifikasi. Verifikasi oleh Tim Asesor terhadap tindakan perbaikan dilakukan tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari sejak tindakan perbaikan diserahkan ke KAN.

Setelah menyelesaikan verifikasi tindakan perbaikan Asesor Kepala menyerahkan laporan penilaian yang terdiri dari:
- Hasil verifikasi tindakan perbaikan (FR.01.35)
- Laporan asesmen (FR.01.05)
- Lingkup akreditasi yang direkomendasikan oleh Tim Asesor (FR.01.61a / FR.01.61b)
- Semua dokumen terkait yang dipinjamkan oleh Sekretariat KAN



Langkah 5: Meminta Pertimbangan Teknis

Eksekutif Senior menetapkan anggota Panitia Teknis untuk melakukan pengkajian terhadap laporan yang dibuat oleh tim penilai.



Langkah 6: Pertimbangan Teknis

Panitia Teknis membuat laporan atas kajian laporan penilaian yang dilengkapi dengan rekomendasi dan diajukan ke KAN.

Bila laporan kajian tidak merekomendasi akreditasi, maka Eksekutif Senior menginformasikan kepada laboratorium untuk dilakukan tindakan perbaikan lebih lanjut dengan/tanpa verifikasi lapangan oleh Asesor. Tindakan perbaikan yang telah diverifikasi Asesor selanjutnya dilakukan pengkajian kembali oleh Panitia Teknis.

Laporan Panitia Teknis yang merekomendasi akreditasi akan diteruskan oleh Eksekutif Senior ke dalam Rapat Dewan Pengarah KAN.



Langkah 7: Pemberian Sertifikat

Dewan Pengarah KAN memberikan rekomendasi kepada Tim Manajemen untuk pemberian akreditasi kepada laboratorium pemohon yang telah memenuhi kriteria akreditasi.

Apabila Dewan Pengarah KAN tidak memberikan rekomendasi maka laporan Panitia Teknis akan diberikan kepada Eksekutif Senior untuk dilakukan pengkajian ulang terhadap proses penilaian tersebut.

Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengarah KAN, Tim Manajemen KAN memutuskan untuk memberikan akreditasi dan bila ternyata masih ada permasalahan yang serius maka rekomendasi Dewan Pengarah KAN dikembalikan lagi kepada Dewan Pengarah KAN untuk dipertimbangkan kembali.

Ketua KAN menandatangani sertifikat akreditasi, dan Sekretariat KAN akan menyerahkannya kepada laboratorium pemohon.


Flowchart Proses Akreditasi










Sunday, 28 February 2016

Checklist SNI ISO/IEC 17025:2008

11 comments


Bagi pembaca yang akan melakukan audit internal (atau eksternal) dengan menggunakan standar SNI ISO/IEC 17025:2008 (ISO/IEC 17025:2005, IDT) - Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi), pada postingan ini saya memberikan checklist penting bagi anda.

Checklist yang tersedia cukup lengkap dan mencakup semua klausul standar ISO/IEC 17025 sebagai berikut;

4         Persyaratan manajemen
4.1      Organisasi
4.2      Sistem manajemen
4.3      Pengendalian dokumen .
4.3.1   Umum
4.3.2   Pengesahan dan penerbitan dokumen
4.3.3   Perubahan dokumen
4.4      Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak
4.5      Subkontrak pengujian dan kalibrasi
4.6      Pembelian jasa dan perbekalan
4.7      Pelayanan kepada pelanggan
4.8      Pengaduan
4.9      Pengendalian pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang tidak sesuai
4.10     Peningkatan
4.11     Tindakan perbaikan
4.11.1  Umum
4.11.2  Analisis penyebab
4.11.3  Pemilihan dan pelaksanaan tindakan perbaikan
4.11.4  Pemantauan tindakan perbaikan
4.11.5  Audit tambahan
4.12     Tindakan pencegahan
4.13     Pengendalian rekaman
4.13.1  Umum
4.13.2  Rekaman teknis
4.14     Audit Internal
4.15     Kaji ulang manajemen

5         Persyaratan Teknis
5.1      Umum
5.2      Personel
5.3      Kondisi akomodasi dan kondisi lingkungan
5.4      Metode pengujian, metode kalibrasi dan validasi metode
5.4.1   Umum
5.4.2   Pemilihan metode
5.4.3   Metode yang dikembangkan oleh laboratorium
5.4.4   Metode tidak baku
5.4.5   Validasi metode
5.4.6   Estimasi ketidakpastian pengukuran
5.4.7   Pengendalian data
5.5      Peralatan
5.6      Ketertelusuran pengukuran
5.6.1   Umum
5.6.2   Persyaratan khusus
5.6.3   Standar acuan dan bahan acuan
5.7      Pengambilan contoh (sample)
5.8      Penanganan barang yang diuji dan dikalibrasi
5.9      Jaminan mutu hasil pengujian dan hasil kalibrasi
5.10     Pelaporan hasil
5.10.1  Umum
5.10.2  Laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi
5.10.3  Laporan pengujian
5.10.4  Sertifikat kalibrasi
5.10.5  Opini dan interpretasi
5.10.6  Hasil pengujian dan hasil kalibrasi dari subkontraktor
5.10.7  Pengiriman hasil secara elektronik
5.10.8  Format laporan dan sertifikat
5.10.9  Amandemen laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi

Silahkan unduh checklist di bawah, apabila ingin bertukar fikiran lebih jauh tentang persyaratan standar ISO/IEC 17025 ini, silahkan tinggalkan pesan, mudah-mudahan bisa membantu anda.

 

Sampling & Analisis Copyright © 2013
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger